Sebagian ulama membedakan antara dilindunginya nabi dari dosa (ma'shum) dan dijaganya wali dari dosa (hifdz).
Dijaganya nabi dari dosa bersumber dari sesuatu yang diciptakan oleh Alloh dalam diri nabi, sehingga sesuatu itu menjadi benteng bagi seorang nabi dari perbuatan ma'siat. Sedangkan wali itu sama seperti manusia lainnya yang dijaga oleh Alloh dari ma'siat dengan cahaya (nur) yang dipancarkan ke dalam hatinya sehingga ia terhindar dan dijauhkan dari perbuatan ma'siat. Namun seandainya ia tidak mau mengikuti petunjuk nur tersebut, maka ia akan terjerumus ke dalam jurang ma'siat, meskipun ia dijaga oleh Alloh dengan banyak nur.
Sumber: (Al-Wilayah, karangan Muhammad Mahmud Abdul Halim)
0 Komentar